Get Gifs at CodemySpace.com

10 Nov 2011

Kode Etik Oi

Pasal 1
KODE ETIK Oi

Setiap anggota Oi terikat dan mengikatkan diri serta tunduk terhadap Kode Etik Oi, yaitu:
  1. Taat dalam menjalankan kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianutnya;
  2. Menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan tidak membeda-bedakan latar belakang asal-usul, ras/etnis, suku, agama, status sosial, golongan maupun paham/aliran politik;
  3. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama kawan;
  4. Setia dan senantiasa menjaga nama baik, martabat dan kehormatan keluarga beasr Oi;
  5. Bersikap sopan dan senantiasa menjaga norma-norma kesusilaan dan norma-norma sosial yang berlaku di lingkungannya;
  6. Bersikap jujur, adil, bijaksana dan bersahaja;
  7. Disiplin dan bertanggung jawab.

Pasal 2
KAIDAH PELAKSANAAN

  1. Kode Etik Oi ini merupakan pedoman dan landasan moral bagi setiap Anggota Oi baik dalam lingkup organisasi Oi maupun dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
  2. Setiap tindakan anggota Oi yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Kode Etik Oi sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 di atas dapat dimintai pertanggungjawaban.
  3. Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini dilakukan di hadapan Komisi Kode Etik Oi.
  4. Sanksi-sanksi atas pelanggaran dan atau penyimpangan Kode Etik Oi ditetapkan oleh Komisi Kode Etik Oi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Pasal 3
KOMISI KODE ETIK Oi

  1. Komisi Kode Etik Oi dibentuk oleh: (a) Tingkat Pusat dibentuk oleh Badan Pengurus Pusat; (b) Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Badan Pengurus Kota;
  2. Tata cara pembentukan, Struktur organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Oi ditetapkan dalam Peraturan Organisasi Oi.

Pasal 4
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

9 Nov 2011

Anggaran Dasar Oi




BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Oi .
2. Oi didirikan Oleh Iwan fals dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahmi Nasional di Desa leuwinanggung kecamatan Cimanggis, kota Depok pada tanggal 16 agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari jadi Oi.
3. Sekretariat Badan Pengurus Pusat Oi berkedudukan diwilayah Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
KEDAULATAN

Pasal 2
Kedaulatan berada ditangan anggota Oi yang tercermin sepenuhnya dalam musyawarah anggota Oi.

BAB III
ASAS,SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 3
Organisasi Oi Berazaskan Pancasila

Pasal 4
1. Oi adalah Organisasi Masyarakat bersifat sosial dan mandiri (independen) bu- kan partai politik dan bukan bagian dari dan tidak berafilisiasi dengan organi sasi pemerintah, organisasi politik maupun organisasi sosial kemasyarakatan lainnya dan tidak mempunyai tujuan atau memperjuangkan faham aliran politik tertentu.
2. Oi adalah wadah pembinaan dan pemberdayaan masyarakat khususnya peng emar Iwan Fals yang bersifat universal dan multidimensional mencakup sem- ua aspek kehidupan moral, spiritual, sosial, politik ekonomi budaya maupun hukum.
3. Oi bersifat demokratis dan terbuka bagi semua lapisan dan golongan masyar- akat, tanpa membedakan asal usul, ras/etnis, suku agama status sosial maup- un faham /aliran politik yang dianut.



Pasal 5
1. Oi berfungsi sebagai wadah interaksi dan komunikasi. Sesama anggota Oi khususnya dan antar anggota Oi dengan anggota masyarakat pada umum nya.
2. Oi berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan bakat dan kreatif anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terutama pada bidang seni, Pendidikan, Olahraga, Niaga,Kerohanian dan Sosial.


BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 6
Maksud didirikan Oi adalah mendorong menumbuhkan dan mengembangkan minat, bakat, serta potensi anggota-anggota Oi pada khususnya dan kreatifitas masyarakat pada umumnya.

Pasal 7
Tujuan didirikan Oi adalah dalam rangka ikut memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia.


BAB V
USAHA-USAHA

Pasal 8
Dalam mewujudkan maksud dan tujuannya, Oi melakukan usaha-usaha :
  1. Menyelenggarakan kegiatan–kegiatan sesuai yang tercantum dalam Anggaran Dasar / BAB III Pasal 5 ayat 2.
  2. Menyelenggarakan bimbingan,pembinaan pengembangan potensi generasi
  3. muda khusus yang memiliki minat, bakat, dan prestasi dalam bidang-bidang tertentu.
  4. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan bagi generasi muda pada umumnya
  5. Yang bersifat kreatif, rekreatif dan edukatif dalam rangka penumbuhan idealisme, patriotisme, peningkatan budaya baca dan budaya belajar daya cipta, daya nalar, daya analisis, prakarsa dan daya kreasi.
  6. Menyelengarakan kegiatan-kegiatan penelitian dan pengkajian.
  7. Mendorong dan menumbuhkan kecintaan dan penghargaan terhadap karya cipta intelektual bangsa indonesia.
  8. Usaha–usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan perundang-undangan negara serta peraturan pemerintah yang berlaku.


BAB VI
ATRIBUT

Pasal 9
Oi Mempunyai atribut yang terdiri dari panji-panji, lambang dan Mars Oi.
BAB VII
KODE ETIK DAN KEANGGOTAAN

Pasal 10
Oi mempunyai kode etik sebagai pedoman dan landasan moral bagi setiap anggota.

Pasal 11
1. Setiap orang, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing dapat menjadi anggota Oi yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota Oi.
2. Anggota –anggota Oi di himpun dalam Oi kelompok.


BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 12
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama baik martabat dan kehormatan organisasi.
b. Memegang teguh AD/ART peraturan organisasi dan disiplin Organisasi.
c. Aktif mengikuti program-program.

Pasal 13
Setiap Anggota Oi mempunyai hak bicara dan Hak suara.


BAB IX
ORGANISASI

Pasal 14
1. Organisasi Oi terdiri dari :
a. Tingkat Nasional selanjutnya disebut BPP/ Badan Pengurus Pusat Oi .
b. Tingkat Propinsi Selanjutnya disebut BPW/ Badan Pengurus Wilayah Oi.
c. Tingkat Kota/Kabupatenupaten selanjutnya disebut BPK/ Badan Pengurus Kota Oi.
d. Tingkat Kelompok selanjutnya disebut BPKel/ Badan Pengurus Oi Kelompok
e. Di setiap perwakilan Republik Indonesia diluar negeri dapat dibentuk Oi kel- ompok di bawah binaan Badan Pengurus Pusat Oi.
2. Masa Kepengurusan
a. Pada tingkatan BPP Oi adalah 3 Tahun.
b. Pada tingkatan BPW Oi adalah 2 tahun.
c. Pada tingkatan BPK Oi adalah 2 Tahun.
d. Pada tingkatan BPKel Oi adalah 1 tahun.
e. Pada kelompok Binaan BPP Oi adalah 3 Tahun.


Pasal 15
1. BPP Oi Adalah Badan pelaksana tertinggi Organisasi yang dipimpin oleh seorang Ketua Umum.
2. BPP Oi Berwenang :
a. Menentukan kebijakan Organisasi Oi tingkat Nasional.
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Badan Pengurus Wilayah Oi.
c. Membuat format Kartu Tanda anggota Oi
3. BPP Oi berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART dan putusan Munas serta peraturan Organisasi lainnya.
b. Memberi pertanggung jawaban pada Munas Oi .

Pasal 16
1. Badan Pengurus Wilayah adalah Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Propinsi.
2. BPW Oi berwenang :
a. Menentukan kebijakan organisasi tingkat propinsi sesuai AD /ART Putusan munas, Muswil, serta peraturan organisasi lainnya.
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Badan Pengurus Kota Oi
3. Badan Pengurus Wilayah berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, Putusan Munas, Muswil, serta peraturan organisasi lainnya.
b. Memberikan pertanggung jawaban pada Muswil Oi
c. Menyerahkan hasil Muswil kepada BPP Oi.

Pasal 17
1. Badan Pengurus Kota/Kabupaten adalah Badan Pelaksana organisasi ditingkat kota /Kabupaten yang dipimpin oleh seorang ketua.
2. BPK Oi Berwenang :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat kota sesuai dengan AD/ART, putusan Munas, Muswil, putusan Muskot, serta peraturan organisasi lainnya.
b. Menerima dan mengurus administrasi anggota Oi kelompok.
c. Menerbitkan Kartu Tanda Anggota Oi berdasarkan format dari BPP Oi .
3. BPK berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai AD/ART putusan Munas, Muswil, Muskot.
b. Memberi pertanggung jawaban pada Muskot.
c. Menyerahkan hasil Muskot ke BPW Oi
4. Badan Pengurus Oi Kelompok :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai AD/ART, putusan Munas, Muswil, Muskot dan Muskel.
b. Memberi pertanggung jawaban pada Muskel.
c. Menyerahkan hasil Muskel Ke BPK Oi .
d. Berwenang mendistribusikan Kartu Tanda Anggota Oi kepada anggota.




Pasal 18
1. Organisasi Oi memiliki Badan terdiri dari
a. Ditingkat Nasional adalah Majelis Pertimbangan Oi
b. Ditingkat Wilayah Badan Pembina Wilayah Oi
c. Ditingkat Kota Badan Pembina Kota Oi
d. Ditingkat kelompok Badan Pembina kelompok Oi
2. Majelis Pertimbangan berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan baik secara moril dan materiil terhadap BPP Oi.
3. Badan Pembina wilayah & Badan Pembina kota & Badan Pembina kelompok berfungsi memberikan pembinaan baik secara moril & materiil.

BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal 19
Oi Dapat menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi pemerintah maupun
organisasi dan lembaga swasta lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART.


BAB XI
MUSYAWARAH & RAPAT-RAPAT

Pasal 20
1. Musyawarah & Rapat Oi terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional Oi
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi
c. Rapat Kerja Nasional Oi
d. Musyawarah Wilayah Oi
e. Musyawarah wilayah Luar Biasa Oi
f. Rapat Kerja Wilayah Oi
g. Musyawarah Kota Oi
h. Musyawarah Kota Luar Biasa Oi
i. Rapat Kerja Kota Oi
j. Musyawarah kelompok Oi
k. Musyawarah Kelompok Luar Biasa Oi
l. Rapat Kerja kelompok Oi
2. Musyawarah Nasional Oi adalah pemegang kekuasan tertinggi organisasi pelaksanaannya sekali dalam satu periode.
3. Munaslub Oi mempunyai wewenang atau kekuasaan yang sama dengan Munas.
4. Rakernas Oi diadakan Oleh BPP Oi .
5. Muswil diadakan oleh BPW Oi pelaksanaannya sekali dalam satu periode.
6. Rakerwil Oi diadakan Badan Pengurus Wilayah Oi setingkat propinsi.
7. Musyawarah kota Oi pelaksanaannya sekali dalam satu periode.
8. Rakerkot Oi diadakan oleh BPK Oi
9. Muskel Oi diadakan Oi kelompok pelaksanaannya sekali dalam satu periode
10.Rakerkel Oi diadakan oleh Badan Pengurus Oi Kelompok

BAB XII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 21
1. Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 dinyatakan Kuorum apabaila dihadiri oleh sekurang-kurangnnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta.
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasar- kan suara terbanyak.


BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 22
Keuangan dan kekayaan di peroleh dari :
1. Iuran anggota Oi.
2. Sumbangan dari perorangan maupun kelompok.
3. Bantuan pemerintah yang sifatnya tidak mengikat
4. Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan halal yang diperoleh dari usaha– usaha


BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 23
1. perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah nasional yang diselenggarakan khusus untuk itu.
2. Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta musyawarah nasi onal.
3. Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila, diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnnya dua pertiga dari jumlah peserta musyawarah nasional yang hadir.


BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI Oi

Pasal 24
  1. Pembubaran Oi hanya dapat dilakukan oleh suatu Musyawarah Nasional yang diselenggarakan khusus untuk itu.
  2. Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah peserta Musyawarah Nasional.
  3. Keputusan tentang pembubaran Oi adalah sah apabila diambil dengan persetujuanan sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari jumlah peserta Musyawarah nasional yang hadir.
  4. Apabila Oi dibubarkan setelah utang piutang diselesaikan maka musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran untuk selanjutnya dapat menyerahkan kekaya an Oi kepada Badan-badan lembaga–lembaga sosial di Indonesia.


BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 25
  1. Anggaran Dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.


BAB XVII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 26
  1. Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Dasar Oi ini maka Anggaran Dasar Oi yang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa tanggal 26 Maret 2001 dinyatakan tidak berlaku lagi.
  2. Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Dasar ini dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


BAB VXIII
PENUTUP

Pasal 25
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Taman Budaya Dago Bandung Jawa Barat
Pada Tanggal : 26 November 2006.

Berdasarkan:
KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE III Oi
Nomor : 02/TAP/MNS-III/Oi/NOV/2006

Tentang :

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Oi

Sejarah logo Oi


Logo dan bendera Oi telah menjadi magis. Tak hanya dalam konser Iwan Fals, bahkan bendera Oi seringkali berkibar-kibar dengan perkasa di saat konser penyanyi lain. Logo Oi sudah menjadi identitas bagi mereka yang mencintai karya-karya Iwan Fals, juga bagi mereka yang menjadikan kesenian sebagai salah satu sarana untuk memaknai kehidupan, untuk menemukan makna kehidupan.
Logo Oi memiliki format standar. Dalam beberapa kesempatan sering ditemui logo Oi yang tidak standar. Format standar logo Oi dapat diklik pada gambar logo Oi untuk memperbesar.
Lantas bagaimana sejarah logo Oi hingga tercipta? Siapa sebenarnya pembuatnya? Berikut paparannya.

SEJARAH LOGO Oi
Lomba Desain Logo Oi yang diselenggarakan oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) diikuti ratusan peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999 di Desa Leuwinanggung No 19, Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Kediaman Iwan Fals) pada hari Minggu (15/8/1999) dan Senin (16/8/1999). Setiap peserta maksimal membawa 2 buah karya logo Oi.
Dalam Lomba Desain Logo Oi terpilih 2 Logo Oi karya HiO Ariyanto dari Oi Bento House Solo sebagai Juara I dan II. Penentuan pemenang Lomba Logo Oi sebagai Juara I dan II ditentukan oleh para peserta Peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999 melalui polling dan pemilihan oleh semua peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999.
Logo Oi karya HiO Ariyanto yang mendapat Juara I, mulai 16 Agustus 1999 (bertepatan dengan Hari Jadi Oi) dipergunakan sebagai logo resmi Organisasi Penggemar Iwan Fals atau biasa disebut Oi. Selain itu, dalam Silaturahmi Nasional Oi 1999 Lagu “Oi” karya Digo Dzulkifli dari Oi Bandung terpilih sebagai Pemenang Lomba Cipta Lagu Mars Oi. Dan ditetapkan sebagai Lagu Mars Oi.

Makna Lambang Oi




Lambang (logo) organisasi Oi berupa gambar siluet berbentuk menyerupai huruf " i " (kecil) tegak melebar berwarna hitam dengan titik berwarna merah darah di atasnya menyatu dengan huruf " O " berwarna putih dalam posisi miring ke kanan.

Makna lambang Oi:
  1. Bentuk huruf " O " berwarna putih miring ke kanan menyatu dengan bentuk menyerupai huruf " i " (kecil) tegak berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap.
  2. "Titik" bulat di atas huruf " i " (kecil) berwarna merah darah melambangkan semangat yang membara untuk bersatu.

Sekilas Oi


 


Oi adalah organisasi yang mempersatukan para penggemar Iwan Fals dan simpatisannya.

Kata Oi untuk pertama kalinya dicetuskan oleh Iwan Fals. Di samping digunakan sebagai nama organisasi, kata “Oi” juga dimaksudkan sebagai seruan untuk bersatu.

Oi didirikan oleh Iwan Fals dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahami Nasional di Desa Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang diprakarsai oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) pada tanggal 16 Agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari Oi.

Syarat Mendirikan Oi
  1. Minimal terdiri dari 10 orang lengkap dengan kepengurusannya (Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara, Humas & Ketua Bidang Departemen)
  2. Minimal mempunyai satu kegiatan yang aktif (Seni, Budaya, Olaraga, Pendidikan, Pustaka, Niaga dan Rohani)
  3. Mendaftarkan diri ke Pengurus Kota Oi (BPK Oi) di kotanya masing-masing
  4. Menyerahkan alamat lengkap/sekretariat & data-data kelengkapan lainnya kepada BPK Oi.
  5. Membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) melalui BPK Oi.
  6. Jika belum ada BPK Oi maka harus diadakan konsolidasi antar Oi kelompok guna membentuk BPK Oi kemudian didaftarkan ke Badan Pengurus Pusat Oi dan akan disahkan melalui Surat Keputusan.
Syarat Menjadi Anggota Oi
  1. Sanggup menjaga nama baik Oi.
  2. Mengisi Formulir pendaftaran
  3. Menyerahkan pas foto (4 lembar)
  4. Membayar uang pendaftaran
  5. Bersedia aktif dalam organisasi dan menjaga nama baik serta kode etik organisasi.

Ombak



"Ombak" adalah judul lagu yang dibuat Iwan Fals bersama Kantata Barock. Lagu ini dinyanyikan pada saat launching/perkenalan nama kelompok musik Kantata Barock pada tanggal 10 Juli 2011 di kediaman Setiawan Djody. Kantata Barock adalah nama pilihan kelompok musik yang awal berdirinya memakai nama Kantata Takwa, kemudian berubah menjadi Kantata Samsara lalu berganti jadi Kantata Revolvere. 

Lagu Ombak dibuat Iwan Fals terinspirasi dari rencana Willy (alm WS Rendra) yang pernah punya rencana membuat Kantata Samudra, namun tidak terlaksana sebab mas Willy meninggalkan kita semua. 

Kantata Barock sendiri digawangi oleh personil inti yaitu Setiawan Djody, Iwan Fals dan Sawung Jabo. Yockie Suryoprayogo tidak ikut dan WS Rendra telah meninggal dunia. (sb)
Ombak
Kantata Barock (2011)

Kemarin kita bicara
Ada ombak yang mengajak bercinta
Namun kau terlanjur pergi
Tapi tetaplah jejak kata kata itu

Aku kagum menyaksikannya
Terasa begitu luas dan dalam
Anginkah yang membuatmu bergelora
Samudraku nyanyian bersama

*Masih jelas masih terkenang kenang
Umurmu ribuan abad membayang
Dan gemuruhpun menyemangati aku
Engkaulah daya hidup ini

Riwayatkan ini pada anak cucu
Ada ombak yang memanggil manggil
Karang tenang tetap tak bergeming
Ulurkan tanganmu ayo kita berenang

*Lihatlah samudra membentang
Sejauh mata memandang
Jutaan orang yang meradang
Nyanyian samudra menerjang

Dengarkanlah senda gurau mereka
Ketika pulang pulang atau mau berangkat berlayar
Dengarkanlah doa penuh harapan
Dari mereka yang lapar dan tetap sabar

*Bergerak wahai saudaraku
Yang keasyikan menikmati waktu
Ombak itu terus memanggil manggil
Masih jugakah kau tidak terpanggil

*Masih jelas masih terkenang kenang
Umurmu ribuan abad membayang
Dan gemuruhpun menyemangati aku
Engkaulah daya hidup ini

*Lihatlah samudra membentang
Sejauh mata memandang
Jutaan orang yang meradang
Nyanyian samudra menerjang

*Bergeraklah wahai saudaraku
Yang keasyikan menikmati waktu
Ombak itu terus memanggil manggil
Masih jugakah kau tidak terpanggil

Ombak itu terus memanggil manggil
Masih jugakah kau tidak terpanggil

8 Nov 2011

Dongeng Sebelum Tidur Iwan Fals ( Album Canda Dalam Nada 1979 )


DONGENG SEBELUM TIDUR (Iwan Fals)


Jika sepasang monyet tidur
Jadi buyut moyangku
Jika buyut moyangku tidur
Jadi kakek dan nenekku

Jika kakek dan nenek tidur
Jadi ayah dan ibu
Dan jika ayah dan ibu tidur
Jadi sebiji kepala yaitu kepalaku

Sedangkan waktu aku yang tidur
Nggak jadi apa apa
Yang jadi cuma beberapa pasang kecoak
Dikolong tempat tidurku

Dan seribu armada kutu
Diatas sprei belang bentong kasurku
Walaupun mereka itu kecoak dan kutu
Tetapi mereka tetap darah dagingku

Maka dari itu saya minta dengan amat sangat
Jangan semprotkan baygon sayang

Anakku yang paling tua
Bernama Kecoak Idi Amin
Lahir di Cengkareng
Eh badannya kerempeng
Matanya sedikit jereng
Kalau berjalan seperti Gareng

Anakku Idi Amin orang kaya di Cengkareng
Senang pakai mobil mentereng
Banyak yang tahu mobil si Amin itu mobil curian
Tapi maklum si Amin kebal kerangkeng

Aku benci aku benci sama si Amin
Habis si Amin suka nempeleng
Tapi cuma berani sama tukang kacang goreng
Itu dulu seribu tahun yang lalu

Kini cerita anakku yang nomer dua
Perempuan lho
Cantik molek, manja, seksi lahir di Madura
Sekolah di Karawang

Minum jamunya wah jangan ditanya
Dari jamu galian singset sari rapet
Sampai jamu terlambat datang bulan
Tak pernah ketinggalan

Putriku cantik, putriku molek
Putriku pandai memasak
Dari bistik, spaghetti, rendang ayam, cap cay goreng, udang rebus
Sampai rendang jengkol dia bisa

Tapi mengapa belum juga
Datang lamaran?

Oh iya, hampir saya lupa
Putriku mempunyai dua kekurangan
Yang mungkin itu sebabnya
Putriku vakum dalam dunia percintaan

Putriku memang anggun
Tapi sayang kepala putriku sebesar bola kasti
Itu satu

Dan yang kedua
Putriku tidak boleh kena air
Hayo kenapa?

( Dia alergi? ) bukan, ( Kutu air? ) bukan, ( Ambeien? ) bukan
Ayan

Anakku yang paling bontot pemain sepak bola
Pernah dikirim berguru atau dikirim tamasya ke Brazilia
Enam bulan disana
Begitu pulang kok keok eh kalah semua

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews